Minggu, 30 Januari 2011

PP 53 thn 2010


       SEBAGIAN ISI PP NO 53 THN 2010
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2.      Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3.      Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4.      Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5.      Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
6.      Upaya  administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
7.      Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
8.      Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
 
KEWAJIBAN

Setiap PNS wajib:
1.      menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
2.      mengutamakan mengucapkan sumpah/janji PNS;
3.      mengucapkan sumpah/janji jabatan;
4.      setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
5.      menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
6.      melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
7.      kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.      memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.      bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.  melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.  mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.  menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.  memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.  membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.  memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.  menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
 
LARANGAN

Setiap PNS dilarang:
1.      menyalahgunakan wewenang;
2.      menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.      tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.      bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.      memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.      melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.      memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.      menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.      bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.  melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.  menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.       ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.       menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.       sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.       sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.       membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;dan/atau
b.       mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.  memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat  dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
15.  memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.       terlibat dalam kegiatan kampanye untukmendukung calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah;
b.       menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.       membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.       mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

HUKUMAN DISIPLIN

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi
hukuman disiplin.

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Jenis Hukuman Disiplin
1.    Hukuman disiplin ringan  terdiri dari:
a.       teguran lisan;
b.       teguran tertulis; dan
c.       pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.    Hukuman disiplin sedang  terdiri dari:
a.       penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.       penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

3.    Hukuman disiplin berat  terdiri dari:
a.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.       pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.       pembebasan dari jabatan;
d.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.       pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban dan pelanggaran itu berdampak negatif pada unit kerja.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
a.       teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
b.       teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c.       pernyataan  tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;


Hukuman disiplin sedang dijatuhkan  bagi pelanggaran terhadap kewajiban yang  berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
a.       penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b.       penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
c.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);

Hukuman disiplin berat  dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban yang berdampak negatif pada  pemerintah dan atau negara.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
a.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b.       pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c.       pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen);

Pelanggaran Terhadap Larangan

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan yang berdampak negatif pada unit kerja.

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud  dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

 Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud  dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan dan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara


Untuk lebih jelas lagi, silahkan baca Permen no 53 tahun 2010


Selasa, 25 Januari 2011

Aturan Baru Kenaikan Pangkat


ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT

Menurut data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional  thn 2009, terdapat 123.840  guru PNS yg ada di Sulawesi selatan.  31.430 diantaranya berada pada golongan IVA.  Sedangkan yg bisa mencapai golongan IV b hanya 1 %  atau  320 orang.  Data tersebut menggambarkan begitu sulitnya mencapai jenjang IVB ke atas. Sementara laju menuju golongan IV a sangatlah mudah, karena belum mensyaratkan angka kredit pengembangan profesi.
Untuk menembus golongan IVB, menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 thn 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993  dan Nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Funfsional Guru dan Angka Kreditnya,  maka seorang  guru bergolongan IV A harus memiliki angka kredit tertentu. Angka tersebut diperoleh dari penulisan karya tulis ilmiah berupa penelitian, karangan ilmiah, tulisan ilmiah populer, buku, diktat, dan terjemahan.  Sementara kalau kita melihat kenyataannya tentu  kita dapat menggeneralisasikan bahwa kemampuan guru guru kita dalam menulis karya ilmiah masih rendah.  Ini bisa dibuktikan dari Data LPMP Sulsel thn 2010 yg menunjukkan  bahwa pada bulan Maret 2010, dari  234 guru yang memasukkan KTI DUPAK, hanya 109  yang memenuhi syarat, sedangkan sisanya dianggap tdk lulus.
Sekarang,  terbit Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 thn 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 thn 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya  yg merupakan penyempurnaan dari  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 thn 1993.

 Ada beberapa perbedaan kegiatan pengembangan profesi antara Permen no 84 atau peraturan lama  (PL)dan permen no 16 atau  peraturan baru (PB).
1.    Macam Pengembangan Profesi Guru
PL: Karya Tulis Ilmiah, Teknologi Tepatguna,  Alat Peraga, Karya Seni dan  Pengembangan Kurikulum 
PB: Pengembangan Diri,  Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
2.    Jenis Pengembangan diri
PL : tidak ada pada peraturan lama
PB : Diklat Fungsional dan kegiatan kolektif guru
3.    Macam Publikasi Ilmiah
PL : KTI hasil Penelitian, Tinjauan Ilmiah, Tulisan Ilmiah Populer, Prasaran Ilmiah, Buku/Modul, Diktat, dan Karya Terjemahan
PB : Presentasi di Forum Ilmiah, hasil Penelitian, Tinjauan Ilmiah, Tulisan Ilmiah Populer, Artikel Ilmiah, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru.
4.    Macam karya inovatif
PL : Teknologi Tepat Guna, alat Peraga, Karya Seni, Pengembangan Kurikulum
PB : Menemukan Teknologi tepat guna, menemukan, menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran, mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman soal dan sejenisnya
5.    Persyaratan dalam kenaikan golongan
PL : Gol  IIa sampai dengan gol IV a :  Diklat, KBM, Penunjang
   Gol IVa  s/d  IVe :  Selain persyaratan yg di atas juga ditambah dengan pengembangan profesi
               
PB : Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari Pengembangan  Diri (PD) dan Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI) dimulai dari:
      Golongan  IIIa          PKB : PD = 3 AK
      Golongan  IIIb – c     PKB : PD = 3 AK  dan PI dan/atau  KI = 4 AK
      Golongan  IIIc – d     PKB : PD = 3 AK  dan PI dan/atau  KI = 6 AK
      Golongan  IIId – IVa  PKB : PD = 4 AK  dan PI dan/atau  KI = 8 AK
      Golongan  IVa – IVb   PKB : PD = 4 AK  dan PI dan/atau  KI = 12 AK
      Golongan  IVb – IVc   PKB : PD = 4 AK  dan PI dan/atau  KI = 12 AK
      Golongan  IVc – IVd   PKB : PD = 5 AK  dan PI dan/atau  KI = 14 AK
      Golongan  IVd – IVe   PKB : PD = 5 AK  dan PI dan/atau  KI = 20 AK
6.    Jabatan dan Pangkat
PL : Jabatan dan pangkat melekat. Jabatan dan pangkat ada 13, terdiri dari:
Guru Pratama gol. II/a, Guru Pratama Tingkat I  gol. II/b, Guru Muda gol. II/c
Guru Muda Tk I gol. II/d, Guru Madya  gol. III/a, Guru Madya Tk I  gol. III/b
Guru Dewasa  gol. III/c, Guru Dewasa Tk I  gol. III/d, Guru Pembina  gol. IV/a
Guru Pembina Tk I  gol. IV/b, Guru Utama Muda  gol. IV/c, Guru Utama Madya  gol IV/d, Guru Utama  gol IV/e
           PB: Jabatan dan Pangkat terpisah. Jabatan ada 4, terdiri dari:
 Guru Pertama gol III/a dan III/b
 Guru Muda. gol III/c dan d
 Guru Madya gol IV/a, b dan c
 Guru Utama, gol IV/d dan e
7.    Penilaian
PL : Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM
            Ijasah paling rendah SPG /D-II,  Pangkat paling rendah II/a (Pengatur  Muda)

PB : Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya:
Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
Kriteria baik, nilai B; 100%, Kriteria sedang, nilai C; 75%, Kriteria kurang, nilai D; 50%
Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV)
Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

Awalnya aturan ini rencananya akan diimplementasikan pada tahun ini, tapi karena penilaian membutuhkan dokumen penilaian selama beberapa semester, maka aturan ini berlaku mulai januari 2013. Untuk itu  kepada guru dan kepala sekolah untuk mencermatinya, agar kenaikan pangkat guru tdk terkendala lagi dengan alasan ketidak tahuan. Lalu untuk guru yg akan naik pangkat sebelum 2013, maka acuan yang dipakai masihlah aturan lama.