ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT
Menurut data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional thn 2009, terdapat 123.840 guru PNS yg ada di Sulawesi selatan. 31.430 diantaranya berada pada golongan IVA. Sedangkan yg bisa mencapai golongan IV b hanya 1 % atau 320 orang. Data tersebut menggambarkan begitu sulitnya mencapai jenjang IVB ke atas. Sementara laju menuju golongan IV a sangatlah mudah, karena belum mensyaratkan angka kredit pengembangan profesi.
Untuk menembus golongan IVB, menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 thn 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993 dan Nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Funfsional Guru dan Angka Kreditnya, maka seorang guru bergolongan IV A harus memiliki angka kredit tertentu. Angka tersebut diperoleh dari penulisan karya tulis ilmiah berupa penelitian, karangan ilmiah, tulisan ilmiah populer, buku, diktat, dan terjemahan. Sementara kalau kita melihat kenyataannya tentu kita dapat menggeneralisasikan bahwa kemampuan guru guru kita dalam menulis karya ilmiah masih rendah. Ini bisa dibuktikan dari Data LPMP Sulsel thn 2010 yg menunjukkan bahwa pada bulan Maret 2010, dari 234 guru yang memasukkan KTI DUPAK, hanya 109 yang memenuhi syarat, sedangkan sisanya dianggap tdk lulus.
Sekarang, terbit Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 thn 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 thn 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yg merupakan penyempurnaan dari Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 thn 1993.
Ada beberapa perbedaan kegiatan pengembangan profesi antara Permen no 84 atau peraturan lama (PL)dan permen no 16 atau peraturan baru (PB).
1. Macam Pengembangan Profesi Guru PL: Karya Tulis Ilmiah, Teknologi Tepatguna, Alat Peraga, Karya Seni dan Pengembangan Kurikulum PB: Pengembangan Diri, Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif 2. Jenis Pengembangan diri PL : tidak ada pada peraturan lama PB : Diklat Fungsional dan kegiatan kolektif guru 3. Macam Publikasi Ilmiah PL : KTI hasil Penelitian, Tinjauan Ilmiah, Tulisan Ilmiah Populer, Prasaran Ilmiah, Buku/Modul, Diktat, dan Karya Terjemahan PB : Presentasi di Forum Ilmiah, hasil Penelitian, Tinjauan Ilmiah, Tulisan Ilmiah Populer, Artikel Ilmiah, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru. 4. Macam karya inovatif PL : Teknologi Tepat Guna, alat Peraga, Karya Seni, Pengembangan Kurikulum PB : Menemukan Teknologi tepat guna, menemukan, menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran, mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman soal dan sejenisnya 5. Persyaratan dalam kenaikan golongan PL : Gol IIa sampai dengan gol IV a : Diklat, KBM, Penunjang Gol IVa s/d IVe : Selain persyaratan yg di atas juga ditambah dengan pengembangan profesi PB : Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari Pengembangan Diri (PD) dan Publikasi Ilmiah dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI) dimulai dari: Golongan IIIa PKB : PD = 3 AK Golongan IIIb – c PKB : PD = 3 AK dan PI dan/atau KI = 4 AK Golongan IIIc – d PKB : PD = 3 AK dan PI dan/atau KI = 6 AK Golongan IIId – IVa PKB : PD = 4 AK dan PI dan/atau KI = 8 AK Golongan IVa – IVb PKB : PD = 4 AK dan PI dan/atau KI = 12 AK Golongan IVb – IVc PKB : PD = 4 AK dan PI dan/atau KI = 12 AK Golongan IVc – IVd PKB : PD = 5 AK dan PI dan/atau KI = 14 AK Golongan IVd – IVe PKB : PD = 5 AK dan PI dan/atau KI = 20 AK 6. Jabatan dan Pangkat PL : Jabatan dan pangkat melekat. Jabatan dan pangkat ada 13, terdiri dari: Guru Pratama gol. II/a, Guru Pratama Tingkat I gol. II/b, Guru Muda gol. II/c Guru Muda Tk I gol. II/d, Guru Madya gol. III/a, Guru Madya Tk I gol. III/b Guru Dewasa gol. III/c, Guru Dewasa Tk I gol. III/d, Guru Pembina gol. IV/a Guru Pembina Tk I gol. IV/b, Guru Utama Muda gol. IV/c, Guru Utama Madya gol IV/d, Guru Utama gol IV/e PB: Jabatan dan Pangkat terpisah. Jabatan ada 4, terdiri dari: Guru Pertama gol III/a dan III/b Guru Muda. gol III/c dan d Guru Madya gol IV/a, b dan c Guru Utama, gol IV/d dan e 7. Penilaian PL : Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM Ijasah paling rendah SPG /D-II, Pangkat paling rendah II/a (Pengatur Muda) PB : Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya: Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran. Kriteria baik, nilai B; 100%, Kriteria sedang, nilai C; 75%, Kriteria kurang, nilai D; 50% Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV) Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama) Awalnya aturan ini rencananya akan diimplementasikan pada tahun ini, tapi karena penilaian membutuhkan dokumen penilaian selama beberapa semester, maka aturan ini berlaku mulai januari 2013. Untuk itu kepada guru dan kepala sekolah untuk mencermatinya, agar kenaikan pangkat guru tdk terkendala lagi dengan alasan ketidak tahuan. Lalu untuk guru yg akan naik pangkat sebelum 2013, maka acuan yang dipakai masihlah aturan lama. |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar