Selasa, 25 Januari 2011

Aturan Baru Kenaikan Pangkat


ATURAN BARU KENAIKAN PANGKAT

Menurut data Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional  thn 2009, terdapat 123.840  guru PNS yg ada di Sulawesi selatan.  31.430 diantaranya berada pada golongan IVA.  Sedangkan yg bisa mencapai golongan IV b hanya 1 %  atau  320 orang.  Data tersebut menggambarkan begitu sulitnya mencapai jenjang IVB ke atas. Sementara laju menuju golongan IV a sangatlah mudah, karena belum mensyaratkan angka kredit pengembangan profesi.
Untuk menembus golongan IVB, menurut Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 thn 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 0433/P/1993  dan Nomor 25 tahun 1993 tentang petunjuk Pelaksanaan Jabatan Funfsional Guru dan Angka Kreditnya,  maka seorang  guru bergolongan IV A harus memiliki angka kredit tertentu. Angka tersebut diperoleh dari penulisan karya tulis ilmiah berupa penelitian, karangan ilmiah, tulisan ilmiah populer, buku, diktat, dan terjemahan.  Sementara kalau kita melihat kenyataannya tentu  kita dapat menggeneralisasikan bahwa kemampuan guru guru kita dalam menulis karya ilmiah masih rendah.  Ini bisa dibuktikan dari Data LPMP Sulsel thn 2010 yg menunjukkan  bahwa pada bulan Maret 2010, dari  234 guru yang memasukkan KTI DUPAK, hanya 109  yang memenuhi syarat, sedangkan sisanya dianggap tdk lulus.
Sekarang,  terbit Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 thn 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepegawaian Negara No. 03/V/PB/2010, Nomor 14 thn 2010 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya  yg merupakan penyempurnaan dari  Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 thn 1993.

 Ada beberapa perbedaan kegiatan pengembangan profesi antara Permen no 84 atau peraturan lama  (PL)dan permen no 16 atau  peraturan baru (PB).
1.    Macam Pengembangan Profesi Guru
PL: Karya Tulis Ilmiah, Teknologi Tepatguna,  Alat Peraga, Karya Seni dan  Pengembangan Kurikulum 
PB: Pengembangan Diri,  Publikasi Ilmiah, dan Karya Inovatif
2.    Jenis Pengembangan diri
PL : tidak ada pada peraturan lama
PB : Diklat Fungsional dan kegiatan kolektif guru
3.    Macam Publikasi Ilmiah
PL : KTI hasil Penelitian, Tinjauan Ilmiah, Tulisan Ilmiah Populer, Prasaran Ilmiah, Buku/Modul, Diktat, dan Karya Terjemahan
PB : Presentasi di Forum Ilmiah, hasil Penelitian, Tinjauan Ilmiah, Tulisan Ilmiah Populer, Artikel Ilmiah, buku pelajaran, modul/diktat, buku dalam bidang pendidikan, karya terjemahan, dan buku pedoman guru.
4.    Macam karya inovatif
PL : Teknologi Tepat Guna, alat Peraga, Karya Seni, Pengembangan Kurikulum
PB : Menemukan Teknologi tepat guna, menemukan, menciptakan karya seni, membuat/memodifikasi alat pelajaran, mengikuti pengembangan penyusunan standar pedoman soal dan sejenisnya
5.    Persyaratan dalam kenaikan golongan
PL : Gol  IIa sampai dengan gol IV a :  Diklat, KBM, Penunjang
   Gol IVa  s/d  IVe :  Selain persyaratan yg di atas juga ditambah dengan pengembangan profesi
               
PB : Selain KBM, guru wajib mengikuti kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terdiri dari Pengembangan  Diri (PD) dan Publikasi Ilmiah  dan/atau Karya Inovatif (PI dan/atau KI) dimulai dari:
      Golongan  IIIa          PKB : PD = 3 AK
      Golongan  IIIb – c     PKB : PD = 3 AK  dan PI dan/atau  KI = 4 AK
      Golongan  IIIc – d     PKB : PD = 3 AK  dan PI dan/atau  KI = 6 AK
      Golongan  IIId – IVa  PKB : PD = 4 AK  dan PI dan/atau  KI = 8 AK
      Golongan  IVa – IVb   PKB : PD = 4 AK  dan PI dan/atau  KI = 12 AK
      Golongan  IVb – IVc   PKB : PD = 4 AK  dan PI dan/atau  KI = 12 AK
      Golongan  IVc – IVd   PKB : PD = 5 AK  dan PI dan/atau  KI = 14 AK
      Golongan  IVd – IVe   PKB : PD = 5 AK  dan PI dan/atau  KI = 20 AK
6.    Jabatan dan Pangkat
PL : Jabatan dan pangkat melekat. Jabatan dan pangkat ada 13, terdiri dari:
Guru Pratama gol. II/a, Guru Pratama Tingkat I  gol. II/b, Guru Muda gol. II/c
Guru Muda Tk I gol. II/d, Guru Madya  gol. III/a, Guru Madya Tk I  gol. III/b
Guru Dewasa  gol. III/c, Guru Dewasa Tk I  gol. III/d, Guru Pembina  gol. IV/a
Guru Pembina Tk I  gol. IV/b, Guru Utama Muda  gol. IV/c, Guru Utama Madya  gol IV/d, Guru Utama  gol IV/e
           PB: Jabatan dan Pangkat terpisah. Jabatan ada 4, terdiri dari:
 Guru Pertama gol III/a dan III/b
 Guru Muda. gol III/c dan d
 Guru Madya gol IV/a, b dan c
 Guru Utama, gol IV/d dan e
7.    Penilaian
PL : Penilaian PBM didasarkan pada aspek kuantitas dengan “surat pernyataan” kepala sekolah telah melakukan PBM
            Ijasah paling rendah SPG /D-II,  Pangkat paling rendah II/a (Pengatur  Muda)

PB : Penilaian pembelajaran didasarkan pada aspek kualitas, kuantitas, waktu dan biaya:
Kriteria amat baik, nilai A mendapat angka kredit 125% dari angka kredit yang harus dicapai dalam kegiatan pembelajaran.
Kriteria baik, nilai B; 100%, Kriteria sedang, nilai C; 75%, Kriteria kurang, nilai D; 50%
Ijasah paling rendah Sarjana (S-1)/ Diploma (D-IV)
Pangkat paling rendah III/a (Jabatan Pertama)

Awalnya aturan ini rencananya akan diimplementasikan pada tahun ini, tapi karena penilaian membutuhkan dokumen penilaian selama beberapa semester, maka aturan ini berlaku mulai januari 2013. Untuk itu  kepada guru dan kepala sekolah untuk mencermatinya, agar kenaikan pangkat guru tdk terkendala lagi dengan alasan ketidak tahuan. Lalu untuk guru yg akan naik pangkat sebelum 2013, maka acuan yang dipakai masihlah aturan lama.  




Tidak ada komentar:

Posting Komentar