Minggu, 20 Maret 2011

Catatan seorang laki laki utk WILnya.......

PINTAKHU

Cobalah mempercayai seorang lelaki
karena tak semua lelaki itu sama.
Aku hanya ingin bercinta dengan-mu
aku ingin kamu mengerti
bahwa sejujurnya hanya kamu yang ada di dalam mimpiku
karena kaulah persembahan dari surga buatku,
namun semua itu aku masih ragu,
seandainya kamu bisa merasakan indahnya cinta
mungkin kamu akan bahagia,
aku tidak berharap apapun dari kamu,
hanya mengingat wajahmu, suaramu
aku merasa berada di dekatmu,
forever and just one itulah aku,
bila kau tak suka tolonglah katakan,
agar aku tak menderita,
aku ingin di dekatmu agar bisa menjagamu.
Berilah petunjukmu agar aku bahagia,
sekali lagi lewat acakanku ini aku ingin


KAMU JAGA DIRIMU............................
KAMU JAGA HATIMU...........................
KAMU JAGA PERASAAN MU.....................
DAN JAGA CINTA KITA .............................




KATA HATIKU

Ketika cinta bersemi
Aku terbuai dalam kebahagiaan  dan keindahan
Khayalku menerawang jauh tentang kita
Setiap detik begitu berharga ketika
Kita bersama dan kuinginkan selalu seperti itu
Tapi kata pepatah “cinta itu penuh cobaan silih berganti” dan
Menurut orang bijak itulah kedahsyatan jalinan

Mungkin cinta itu seperti angin bisa datang dari
Bawah, atas, kiri dan kanan atau dari manapun.
Hasratku berkata kuingin memiliki dirimu luar dalam
Tapi untuk mewujudkannya kuharus memiliki strategi
Yaitu kesabaran dan perhatian lebih dan sebuah kesetiaan

Tuhanku bantulan hambamu ini untuk meraih yang kuinginkan

Aku mengingat kata seorang temanku bahwa cinta itu
Penuh dengan “sakit dan kesedihan”lalu ia pula berkata
Jangan engkau terbang terlalu tinggi
Bila engkau jatuh maka akan terasa sakit sekali

Kata temanku memang benar tapi aku bukan temanku
Aku punya kata hati dan punya prinsip tersendiri
Cinta akan kulalui dengan kesabaran, kesetiaan, kesucian
Walaupun penuh dengan penderitaan karena aku ingin menjadi
Sebuah “pemenang cinta”.

Kuberkata seperti itu karena ku mempunyai sebuah keyakinan bahwa
Apa yang kita lakukan tidak akan sia-sia, Tuhan telah menciptakan kita secara berpasang-pasangan dan Tuhan Maha Adil, Tuhan tidak akan memberi beban kepada hambanya jikalau hamba itu tak mampu memikulnya.
Wahai yang Maha Mengetahui!

AALLAHUMMA YAA ALLAH YAA RABBILLAKALHAMDU............................

DOAKU BUAT SUAMIKU TERKASIH...........


Ya Allah Ya Rahman Ya Rahim.....................
Kau ampunilah dosa ku yg telah ku perbuat
Kau limpahkanlah aku dengan kesabaran yg tiada terbatas
Kau berikanlah aku kekuatan mental dan fisik
Kau kurniakanlah aku dengan sifat keridhoanMu
Kau peliharalah lidahku dari kata-kata nista
Kau kuatkanlah semangatku menjalani  segala cobaanMu
Kau berikanlah aku sifat kasih sesama insan

Ya Allah ......................
Sekiranya suami ku ini adalah pilihan Mu diArash
Berilah aku kekuatan dan keyakinan untuk terus bersamanya
Sekiranya suami ku ini adalah suami yg akan membimbing tanganku dititianMu
Kurniakanlah aku sifat kasih dan rtdho  atas segala perbuatannya
Sekiranya suami ku ini adalah bidadara untuk ku di Jannah Mu
Limpahkanlah aku dengan sifat tunduk dan tawaduk akan segala perintahnya
Sekiranya suami ku ini adalah yang terbaik untukku di DuniaMu
Peliharalah tingkah laku serta kata-kataku dari menyakiti perasaannya
Sekiranya suami ku ini jodoh yang dirahmati olehMu
Berilah aku kesabaran untuk menghadapi segala kelakuan dan ragamnya

Tetapi Ya Allah ......................
Sekiranya suami ku ini ditakdirkan bukan untuk diriku seorang
Kau tunjukkanlan aku jalan yg terbaik untuk aku arungi segala dugaanMu
Sekiranya suami ku tergoda dengan keindahan dunia Mu
Limpahkanlah aku kesabaran untuk terus membimbingnya
Sekiranya suami ku tunduk terhadap nafsu yang melalaikannya
Kurniakanlah aku kekuatanMu untuk aku membetulkan keadaanya
Sekiranya suami ku menyintai kesesatan
Kau pandulah aku untuk menarik dirinya keluar dari keterlenaannya

Ya Allah ........................
Kau yang Maha Mengetahui apa yang terbaik untukku
Kau juga yang Maha Mengampuni segala kehilafanku
Sekiranya aku ter berbuat kesalahan
Bimbinglah aku ke jalan yang Engkau ridhoi
Sekiranya aku lalai dalam tanggungjawabku sebagai isteri
Kau hukumlah aku didunia tetapi bukan diakhiratMu
Sekiranya aku ingkar dan durhaka
Berikanlah aku petunjuk kearah rahmatMu



Ya Allah ...........................
sesungguhnya  Aku lemah tanpa petunjukMu
Aku buta tanpa bimbinganMu
Aku cacat tanpa hidayahMu
Aku hina tanpa RahmatMu

Ya Allah
Kuatkan hati dan semangatku
Tabahkan aku menghadapi segala cobaanMu
Jadikanlah aku isteri yang disenangi suami
Bukakanlah hatiku untuk menghayati agamaMu
Bimbinglah aku menjadi isteri Soleha

Ya Allah
ku mohon segala harapan
Karena aku pasrah dengan dugaanMu
Karena aku sadar hinanya aku
Karena aku insan lemah yg kerap keliru
Karena aku silau dengan keindahan duniamu
Karena kurang kesabaran ku menghadapi cobaanMu
Karena pendek akal ku mengarungi ujianMu

Ya Allah Ya Tuhanku...
Aku hanya ingin menjadi isteri yang dirahmati
Isteri yang dikasihi
Isteri yang solehah
Isteri yang sentiasa dihati

Amin, amin Ya Rabbal Allamin..

Rabu, 16 Maret 2011

Catatan dari saudaraku.......


Andai perjuangan ini mudah
pasti banyak yang menyertainya

Andai perjuangan ini singkat
pasti banyak yang istiqamah di atasnya
Andai perjuangan ini menjanjikan  kemanisan dunia
pasti banyak yang tertarik padanya

Tapi hakikat perjuangan ini tdk begitu
turun naiknya, dan sakit pedihnya

Andai jatuh
bangkitlah kembali

Andai  terluka
ingatlah janjiNya

Kenapa perjuangan itu pahit
karena surga itu manis

Tetap berjaung agar dapat istiqamah dalam ketaatan padaNya.

Hidup layaknya sederetan  kata yang menyisakan beberapa spasi. Terkadang kita butuh  koma untuk mengistirahatkan perjalanan kita, seringkali muncul tanda tanya di saat kita kehilangan arah, sesekali kita juga menghadirkan tanda seruketika kenyataan tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Kita sadar bahwa perjalanan ini butuh peta dan catatan yang senantiasa memberi petunjuksebagi  evaluasi jalan kita. Tetapi yakinlah bahwa titik bukan akhir dari segalanya, karena masih ada banyak kata yang harus kita untai menjadi sebuah lembar kehidupan yang indah. Awali pagi ini dengan niat  hanya karena Allah semata dan semoga  seluruh aktifitas kita hari ini dinilai ibadah.

Minggu, 30 Januari 2011

PP 53 thn 2010


       SEBAGIAN ISI PP NO 53 THN 2010
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1.      Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2.      Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3.      Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
4.      Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
5.      Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat, Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Provinsi, dan Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
6.      Upaya  administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
7.      Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
8.      Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum, kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian.
 
KEWAJIBAN

Setiap PNS wajib:
1.      menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat PNS;
2.      mengutamakan mengucapkan sumpah/janji PNS;
3.      mengucapkan sumpah/janji jabatan;
4.      setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
5.      menaati segala ketentuan peraturan perundangundangan;
6.      melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada PNS dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
7.      kepentingan negara daripada kepentingan sendiri, seseorang, dan/atau golongan;
8.      memegang rahasia jabatan yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus dirahasiakan;
9.      bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara;
10.  melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau Pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil;
11.  masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
12.  mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan;
13.  menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
14.  memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat;
15.  membimbing bawahan dalam melaksanakan tugas;
16.  memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan karier; dan
17.  menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
 
LARANGAN

Setiap PNS dilarang:
1.      menyalahgunakan wewenang;
2.      menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
3.      tanpa izin Pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain dan/atau lembaga atau organisasi internasional;
4.      bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing;
5.      memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
6.      melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, bawahan, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
7.      memberi atau menyanggupi akan memberi sesuatu kepada siapapun baik secara langsung atau tidak langsung dan dengan dalih apapun untuk diangkat dalam jabatan;
8.      menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya;
9.      bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya;
10.  melakukan suatu tindakan atau tidak melakukan suatu tindakan yang dapat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
11.  menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
12.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, Dewan  Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan cara:
a.       ikut serta sebagai pelaksana kampanye;
b.       menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
c.       sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan/atau
d.       sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
13.  memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden dengan cara:
a.       membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;dan/atau
b.       mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
14.  memberikan dukungan kepada calon anggota Dewan Perwakilan Daerah atau calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat  dukungan disertai foto kopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk sesuai peraturan perundangundangan; dan
15.  memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara:
a.       terlibat dalam kegiatan kampanye untukmendukung calon Kepala Daerah/Wakil KepalaDaerah;
b.       menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
c.       membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan/atau
d.       mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

HUKUMAN DISIPLIN

PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi
hukuman disiplin.

Dengan tidak mengesampingkan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, PNS yang melakukan pelangggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.

Jenis Hukuman Disiplin
1.    Hukuman disiplin ringan  terdiri dari:
a.       teguran lisan;
b.       teguran tertulis; dan
c.       pernyataan tidak puas secara tertulis.

2.    Hukuman disiplin sedang  terdiri dari:
a.       penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun;
b.       penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan
c.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

3.    Hukuman disiplin berat  terdiri dari:
a.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun;
b.       pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;
c.       pembebasan dari jabatan;
d.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan
e.       pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pelanggaran Terhadap Kewajiban

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban dan pelanggaran itu berdampak negatif pada unit kerja.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
a.       teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 (lima) hari kerja;
b.       teguran tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 (enam) sampai dengan 10 (sepuluh) hari kerja; dan
c.       pernyataan  tidak puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 (sebelas) sampai dengan 15 (lima belas) hari kerja;


Hukuman disiplin sedang dijatuhkan  bagi pelanggaran terhadap kewajiban yang  berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
a.       penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 16 (enam belas) sampai dengan 20 (dua puluh) hari kerja;
b.       penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 21 (dua puluh satu) sampai dengan 25 (dua puluh lima) hari kerja; dan
c.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 26 (dua puluh enam) sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja;

Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya mencapai 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen);

Hukuman disiplin berat  dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban yang berdampak negatif pada  pemerintah dan atau negara.

Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
a.       penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 31 (tiga puluh satu) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) hari kerja;
b.       pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) hari kerja;
c.       pembebasan dari jabatan bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau fungsional tertentu yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 41 (empat puluh satu) sampai dengan 45 (empat puluh lima) hari kerja; dan
d.       pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 46 (empat puluh enam) hari kerja atau lebih;

Mencapai sasaran kerja pegawai yang ditetapkan, apabila pencapaian sasaran kerja pegawai pada akhir tahun kurang dari 25% (dua puluh lima persen);

Pelanggaran Terhadap Larangan

Hukuman disiplin ringan dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan yang berdampak negatif pada unit kerja.

Hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud  dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan yang berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan.

 Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud  dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap larangan dan berdampak negatif pada pemerintah dan/atau negara


Untuk lebih jelas lagi, silahkan baca Permen no 53 tahun 2010